Melanggar, ”Gacong” Akan Diberangus

Adanya aksi para gacong (pramuwisata ilegal) seperti di Nusa Dua yang belakangan ini terang-terangan mengantar wisatawan, membuat Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Bali geram.

Kepala Seksi Pengendalian Usaha Jasa Pariwisata Disparda Bali mengatakan, gacong yang terbukti mengantar wisatawan akan diberangus karena terang-terangan melanggar perda pramuwisata.

Upaya Pemprop Bali menertibkan para gacong di kawasan pariwisata Bali tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Terbukti tim pengawasan dan pengendalian (tim sweeping ) Disparda Bali melakukan penyisiran di kawasan wisata GWK dan Uluwatu.

Tidak segan-segan tim sweeping ketika menjaring pramuwisata ilegal di kedua kawasan wisata tersebut dipimpin langsung Kadisparda Bali. Ini bisa menunjukkan keseriusan Pemprop Bali memberangus pramuwisata ilegal di Bali. Tim sweeping Disparda Bali ini juga tidak sia-sia melakukan upaya penertiban karena mampu menjaring para gacong yang terbukti mengantar wisatawan di GWK dan Uluwatu.

Dalam kegiatan pengawasan lalu di GWK dan Uluwatu, tim sweeping memonitor sekitar 117 pramuwisata. Dari jumlah tersebut 37 pramuwisata telah mengantongi izin sebagai pramuwisata. Sekitar 50 orang melanggar Perda No.5/2008 tentang pramuwisata. Sisanya 30 orang pramuwisata melanggar Pergub No. 41/2009 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pramuwisata, Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) dan penggunaan pakaian adat Bali oleh pramuwisata. 50 orang tersebut terbukti tidak mengantongi KTPP dan kartu KTPP-nya belum diperpanjang (KTPP mati). Sebagian dari 50 orang yang terjaring tersebut merupakan gacong-gacong (pramuwisata tanpa lisensi) yang dikeluhkan pelaku pariwisata dan masyarakat di Bali.

Para gacong yang terjaring dalam penertiban oleh tim sweeping terbukti tidak memiliki lisensi pramuwisata. Informasi yang diberikan kepada wisatawan tentunya sangat diragukan kebenarannya. Semestinya seorang pramuwisata mesti mengantongi lisensi dan mengikuti proses sertifikasi yang diselenggarakan HPI bersama Disparda Bali.

Bagi 50 orang yang melanggar perda ini akan melalui proses hukum di pengadilan. Bagi 30 orang yang melanggar Pergub No. 41/2009 ini juga melalui proses pembinaan. Jika sampai 3 kali, pramuwisata ini melanggar pergub maka akan diberikan sanksi pencabutan KTPP dan skorsing (tidak boleh mengantar wisatawan) selama satu tahun.

Kegiatan sweeping yang dilakukan Disparda Bali merupakan upaya menertibkan pramuwisata ilegal termasuk para gacong yang selama ini dikeluhkan pelaku pariwisata di Bali. Kegiatan sweeping ini juga melindungi pramuwisata di Bali yang sudah mengantongi lisensi.

Para gacong seperti di kawasan pariwisata Nusa Dua masih berkeliaran sehingga tim dari Disparda Bali akan tetap menjaring dan memberangus para gacong tersebut. Untuk mengurangi peran para gacong tersebut, biro perjalanan wisata (BPW) di Bali diminta tetap menggunakan pramuwisata berlisensi di bawah HPI Bali. Wisatawan juga diarahkan tidak memilih menggunakan jasa para gacong karena sangat diragukan keamanan, kenyamanan pelayanannya dalam kegiatan tour.

This entry was posted on Wednesday, January 27th, 2010 at 8:26 am and is filed under Berita Bali, pariwisata bali. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

 

Leave a Reply

Please insert the signs in the image: