Jangan Berlebihan terhadap Kasus Tari Pendet

“Pemerintah pusat kini melakukan pencatatan warisan budaya yang jumlahnya mencapai ribuan. Bali Sebagai salah satu daerah di Indonesia memiliki ratusan warisan budaya yang belum tercatat,” katanya.

Masyarakat Indonesia semestinya tidak perlu gusar ketika Malaysia memanfaatkan budaya kita seperti tari Pendet Bali atau Reog Ponorogo sebagai bahan promosi wisatanya. “Kita jangan berlebihan, justru Malaysia telah ikut melestarikan budaya kita, mungkin jika mereka tidak mengangkat budaya kita tersebut bisa saja budaya kita itu akan punah,” ujar seorang Dirjen HKI.

Ia menilai, Malaysia justru banyak melestarikan budaya bangsa Indonesia karena klaim kepemilikan atas suatu karya cipta budaya yang bersifat komunal tidak bisa diklaim begitu saja seperti halnya hak paten individual.

Dikatakan, ada dua rezim hukum perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni yang berupa hasil olah pikiran satu atau dua orang yang termanivestasikan dalam bentuk paten, hak cipta ataupun merek dagang.

Tetapi, ia melanjutkan, pemegang hak cipta itu tidak bersifat selamanya dan dibatasi hanya sepanjang hidup penciptanya ditambah masa 50 tahun setelahnya. Dalam konteks klaim Malaysia atas tari Pendet, ia mempertanyakan siapa yang telah menciptakannya dan siapa pula yang berhak mendaftarkannya sebagai hak paten milik Indonesia.

“Jika tarian Bali ini memang ada penciptanya dan kemudian diketahui ternyata pencipta tarian tersebut masih hidup maka pihak Malaysia harus minta izin, namun harus diteliti dulu apakah tari yang digunakan tersebut memang asli karya seniman bersangkutan tersebut,” katanya. Namun, banyak dari tari atau budaya kita sudah menjadi budaya komunal.

Oleh karena itu pula, menurut dia, Indonesia akan sulit pula mengklaim tarian itu sebagai monopoli bangsa Indonesia. Dijelaskan hak kekayaan intelektual sebagai hak masyarakat tidak bisa dicampur adukkan dengan hak perseorangan karena rezim yang mengaturnya juga berbeda. Diungkapkan saat ini tercatat sekitar di Indonesia jumlah karya yang sudah didaftarkan dalam hak cipta mencapai 40,000 karya sementara hak paten sebanyak 62.000.

Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan peraturan mengenai penetapan sementara (injuction) untuk kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan peraturan MA tersebut, aparat penyidik terutama Ditjen Bea dan Cukai, serta pengadilan bisa menyita secara sepihak produk-produk yang dianggap melanggar HKI. Dengan demikian, upaya penegakan hukumnya diharapkan optimal.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR berpandangan upaya penegakan hukum Indonesia di bidang HKI tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera (bagi kasus pidana). Selamanya penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak. Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban.

Ia menjelaskan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintah (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002. “Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI,” ujarnya.

Workshop ini diadakan oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) dengan para peserta dan para aparat penegak hukum seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kejaksaan, hakim, dan Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang HKI juga terlibat di workshop ini seperti praktisi, pemilik HKI, lembaga swadaya masyarakat di bidang HKI, para akademisi, dan lain-lain.

This entry was posted on Wednesday, December 16th, 2009 at 1:50 pm and is filed under Berita Bali, Budaya Bali. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

 

Leave a Reply

Please insert the signs in the image: